Correct Article 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu
Current Text
(1) Penerima Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c merupakan pihak yang menerima dukungan dalam bentuk barang dan/atau jasa dari pemberi bantuan.
(2) Penerima Bantuan meliputi:
a. satuan pendidikan;
b. pendidik dan tenaga kependidikan;
c. peserta didik; dan
d. penerima Bantuan lain yang ditetapkan oleh Kementerian.
(3) Penerima Bantuan memiliki kriteria:
a. terdaftar aktif dalam sistem pendataan pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian; dan
b. memiliki kebutuhan sesuai yang telah diverifikasi oleh Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah.
(4) Menteri dapat MENETAPKAN kriteria tambahan secara khusus berdasarkan bentuk Bantuan, target program, dan kebijakan prioritas nasional.
(5) Penerima Bantuan ditetapkan oleh Menteri melalui tahapan:
a. identifikasi dan verifikasi kebutuhan penerima Bantuan oleh Kementerian dan/atau Pemerintah
Daerah berdasarkan bentuk Bantuan yang tersedia;
b. hasil identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan melalui Sistem PSPB untuk ditetapkan sebagai penerima Bantuan; dan
c. Kementerian MENETAPKAN penerima Bantuan dan diumumkan secara terbuka melalui Sistem PSPB.
(6) Penerima Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab:
a. menggunakan Bantuan sesuai dengan peruntukannya;
b. menjaga dan memelihara barang atau fasilitas yang diberikan agar tetap berfungsi dan memberikan manfaat secara berkelanjutan;
c. mengikuti seluruh proses pendampingan, pelatihan, atau kegiatan peningkatan kapasitas yang menyertai Bantuan, apabila relevan;
d. memberikan informasi dan/atau data yang benar kepada pihak yang berwenang pada saat pemantauan, evaluasi, dan audit atas Bantuan yang diterima;
e. tidak mengalihkan, memperjualbelikan, atau menyalahgunakan Bantuan untuk kepentingan di luar kegiatan pendidikan; dan
f. melakukan pencatatan Bantuan yang berupa aset tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah.
Your Correction
