Correct Article 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu
Current Text
(1) Pemberi Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. mitra kontributor; dan
b. penyelenggara PUB.
(2) Mitra kontributor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. badan usaha milik negara/daerah;
b. perusahaan swasta nasional maupun internasional;
c. organisasi masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, atau komunitas;
d. yayasan sosial, filantropi, atau lembaga tanggung jawab sosial perusahaan;
e. organisasi internasional atau mitra pembangunan bilateral/multilateral; dan
f. individu atau kelompok yang memiliki komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan.
(3) Mitra kontributor memiliki kriteria:
a. memiliki legalitas hukum dan/atau identitas yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. dapat mempertanggungjawabkan sumber kontribusi yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. bersedia mengisi formulir keikutsertaan kontribusi dalam program PSPB.
(4) Mitra kontributor terdaftar dan terverifikasi di Sistem PSPB melalui tahapan:
a. calon mitra kontributor berdasarkan data kebutuhan Bantuan dalam Sistem PSPB
menyampaikan pernyataan minat dan rencana kontribusi kepada Kementerian melalui Sistem PSPB;
b. Kementerian melakukan verifikasi dan validasi calon mitra kontributor sesuai kriteria; dan
c. Dalam hal calon mitra kontributor dinyatakan memenuhi persyaratan, Kementerian menyampaikan hasil verifikasi dan validasi persetujuan sebagai mitra kontributor.
(5) Mitra kontributor bertanggung jawab:
a. memberikan Bantuan sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan;
b. memberikan Bantuan secara mandiri dan/atau mengumpulkan Bantuan melalui Penyelenggara PUB;
c. menyalurkan Bantuan secara mandiri dan/atau melalui lembaga penyalur Bantuan;
d. memantau lembaga penyalur Bantuan dalam mendistribusikan Bantuan; dan
e. memberikan laporan kepada Kementerian.
(6) Dalam hal nilai Bantuan yang diberikan Mitra Kontributor tidak mencukupi kebutuhan pemenuhan Bantuan, Mitra Kontributor dapat mengumpulkan Bantuan melalui Penyelenggara PUB.
(7) Penyelenggara PUB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat membantu melakukan pengumpulan Bantuan.
(8) Pengumpulan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan berdasarkan surat persetujuan kerja sama dengan Kementerian.
(9) Penyelenggara PUB memenuhi kriteria apabila telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Penyelenggara PUB ditetapkan oleh Kementerian melalui tahapan:
a. calon Penyelenggara PUB menyampaikan pernyataan minat kepada Kementerian;
b. Kementerian melakukan verifikasi dan validasi calon Penyelenggara PUB; dan
c. dalam hal calon Penyelenggara PUB memenuhi kriteria, Kementerian melakukan penetapan Penyelenggara PUB melalui penerbitan surat persetujuan kerja sama.
(11) Penyelenggara PUB bertanggung jawab:
a. memberikan Bantuan sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan;
b. mengumpulkan Bantuan untuk disalurkan kepada penerima Bantuan;
c. menyalurkan Bantuan secara mandiri dan/atau melalui lembaga penyalur Bantuan:
d. memantau lembaga penyalur Bantuan dalam mendistribusikan Bantuan; dan
e. memberikan laporan kepada Kementerian dan/atau mitra kontributor.
Your Correction
