Correct Article 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu
Current Text
(1) Bentuk Bantuan dalam program PSPB berupa:
a. barang; dan/atau
b. jasa.
(2) Bentuk Bantuan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendukung peningkatan mutu pendidikan sesuai standar nasional pendidikan.
(3) Tata cara penentuan dan penyediaan informasi bentuk Bantuan barang dan/atau jasa dalam Sistem PSPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
