Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bentuk Bantuan dalam program PSPB berupa: a. barang; dan/atau b. jasa. (2) Bentuk Bantuan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendukung peningkatan mutu pendidikan sesuai standar nasional pendidikan. (3) Tata cara penentuan dan penyediaan informasi bentuk Bantuan barang dan/atau jasa dalam Sistem PSPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction