Correct Article 20
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Current Text
(1) Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang penganggaran ditujukan untuk pemanfaatan anggaran Satuan Pendidikan dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar serta layanan lainnya.
(2) Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang penganggaran dilakukan dengan menyelaraskan antara rencana kerja jangka pendek dengan rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan.
Your Correction
