Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perencanaan kegiatan pendidikan di bidang penganggaran menghasilkan: a. identifikasi prioritas kegiatan yang akan dibiayai; b. identifikasi sumber pendanaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. alokasi dan pemanfaatan anggaran sekolah/madrasah sesuai dengan prioritas kegiatan yang akan ditetapkan.
Your Correction