Correct Article 13
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Current Text
Perencanaan kegiatan pendidikan di bidang penganggaran menghasilkan:
a. identifikasi prioritas kegiatan yang akan dibiayai;
b. identifikasi sumber pendanaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. alokasi dan pemanfaatan anggaran sekolah/madrasah sesuai dengan prioritas kegiatan yang akan ditetapkan.
Your Correction
