Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perencanaan kegiatan pendidikan memuat bidang: a. kurikulum dan pembelajaran; b. Tenaga Kependidikan; c. sarana dan prasarana; dan d. penganggaran.
Your Correction