Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan kegiatan pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar Murid secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan. (2) Perencanaan kegiatan pendidikan berpedoman pada visi, misi, dan tujuan Satuan Pendidikan. (3) Hasil evaluasi diri Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan, proses pembelajaran, dan hasil belajar Murid. (4) Perencanaan kegiatan pendidikan disusun oleh Satuan Pendidikan bersama dengan komite sekolah/madrasah. (5) Perencanaan kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan.
Your Correction