Correct Article 20
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid
Current Text
(1) Aktualisasi Talenta Murid merupakan wadah bagi Murid untuk menunjukkan kemampuan terbaik sesuai bakat dan minat.
(2) Aktualisasi Talenta Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyelenggaraan Ajang Talenta Murid.
Your Correction
