Correct Article 38
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid
Current Text
(1) Penyelenggaraan Manajemen Talenta Murid didukung oleh SIMT Murid.
(2) SIMT Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan basis data yang berisi pelaksanaan:
a. identifikasi bakat dan minat Murid;
b. pengembangan bakat dan minat Murid;
c. aktualisasi Talenta Murid;
d. apresiasi Talenta Murid; dan
e. kapitalisasi Talenta Murid.
(3) Data pelaksanaan Manajemen Talenta Murid pada SIMT Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar perencanaan dan pelaksanaan kebijakan Manajemen Talenta Murid.
(4) SIMT Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dikembangkan oleh Kementerian.
Your Correction
