Correct Article 45
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi Lembaga Kursus sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap seluruh aspek penyelenggaraan Lembaga Kursus.
Your Correction
