Correct Article 40
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Current Text
(1) Atasan PPID memberikan tanggapan keberatan atas permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan.
(2) Petugas pelayanan Informasi menyimpan formulir keberatan asli sebagai tanda bukti penerimaan pengajuan keberatan atas permintaan Informasi Publik.
(3) Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tanggal pembuatan surat;
b. nomor surat; dan
c. uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan.
(4) Dalam hal atasan PPID menolak memberikan Informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, wajib menyertakan surat keputusan pengecualian Informasi.
Your Correction
