Correct Article 17
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Current Text
(1) Informasi mengenai profil unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. Informasi mengenai kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi masing-masing PPID pelaksana;
b. struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan organisasi, dan profil singkat pejabat struktural; dan
c. laporan harta kekayaan pejabat negara yang telah diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Ringkasan Informasi mengenai program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. nama program dan kegiatan;
b. penanggung jawab, pelaksana program dan kegiatan, serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
c. target dan/atau capaian program dan kegiatan;
d. jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
e. anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah;
f. agenda penting terkait pelaksanaan tugas sesuai organisasi dan tata kerja Kementerian;
g. Informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak masyarakat;
h. Informasi mengenai penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat di unit organisasi yang bersangkutan; dan
i. Informasi mengenai penerimaan calon peserta didik.
(3) Ringkasan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d paling sedikit terdiri atas:
a. rencana dan laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi; dan
d. daftar aset dan investasi.
(4) Ringkasan laporan akses Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e paling sedikit terdiri atas:
a. jumlah permintaan Informasi Publik yang diterima;
b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan Informasi Publik;
c. jumlah permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permintaan Informasi Publik yang ditolak; dan
d. alasan penolakan permintaan Informasi Publik.
(5) Informasi mengenai peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f paling sedikit terdiri atas:
a. daftar rancangan dan tahap pembentukan peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan; dan
b. daftar peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan.
(6) Informasi pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf i paling sedikit terdiri atas:
a. tahap perencanaan;
b. tahap pemilihan; dan
c. tahap pelaksanaan.
(7) Informasi mengenai prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat pada unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf j paling sedikit terdiri atas:
a. pengamatan gejala bencana;
b. analisis hasil pengamatan gejala bencana;
c. pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang;
d. peringatan bencana;
e. pengambilan tindakan oleh masyarakat;
f. lokasi evakuasi; dan
g. pelaksanaan penyelamatan dan evakuasi.
Your Correction
