Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat JDIH Kemendikdasmen melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan JDIH Kemendikdasmen paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. penyelenggaraan JDIH Kemendikdasmen; dan b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Kemendikdasmen. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan laporan pusat JDIH Kemendikdasmen kepada: a. Menteri melalui Sekretaris Jenderal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada bulan Januari; dan b. Pusat JDIHN 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pada bulan Juli dan Desember.
Your Correction