Correct Article 11
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Current Text
(1) Pusat JDIH Kemendikdasmen melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan JDIH Kemendikdasmen paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. penyelenggaraan JDIH Kemendikdasmen; dan
b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Kemendikdasmen.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan laporan pusat JDIH Kemendikdasmen kepada:
a. Menteri melalui Sekretaris Jenderal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada bulan Januari; dan
b. Pusat JDIHN 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pada bulan Juli dan Desember.
Your Correction
