Correct Article 8
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Current Text
(1) Pengelolaan JDIH Kemendikdasmen dikelola oleh tim yang dibentuk oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
a. biro yang membidangi layanan hukum;
b. biro yang membidangi koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan kerja sama;
c. biro yang membidangi komunikasi dan hubungan masyarakat;
d. pusat yang membidangi layanan data dan informasi;
dan
e. sekretariat unit utama.
Your Correction
