Correct Article 5
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Current Text
(1) Anggota JDIH Kemendikdasmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b bertugas untuk melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), anggota JDIH Kemendikdasmen menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum sesuai bidang tugas anggota JDIH Kemendikdasmen yang bersangkutan;
b. pemanfaatan dan pemberian kontribusi pada portal JDIH Kemendikdasmen;
c. penyediaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas masing-masing anggota JDIH Kemendikdasmen; dan
d. pelaksanaan sosialisasi JDIH Kemendikdasmen melalui media layanan informasi.
Your Correction
