Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota JDIH Kemendikdasmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b bertugas untuk melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota JDIH Kemendikdasmen menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum sesuai bidang tugas anggota JDIH Kemendikdasmen yang bersangkutan; b. pemanfaatan dan pemberian kontribusi pada portal JDIH Kemendikdasmen; c. penyediaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas masing-masing anggota JDIH Kemendikdasmen; dan d. pelaksanaan sosialisasi JDIH Kemendikdasmen melalui media layanan informasi.
Your Correction