Correct Article 4
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Current Text
(1) Pusat JDIH Kemendikdasmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a bertugas melakukan perumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan, serta pemantauan dan evaluasi JDIH Kemendikdasmen;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pusat JDIH Kemendikdasmen menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan publikasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang berasal dari pusat JDIH Kemendikdasmen, anggota JDIH Kemendikdasmen, dan/atau Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang berasal dari sumber lain;
b. pembangunan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang diintegrasikan dengan laman Pusat JDIHN Kemendikdasmen;
c. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH Kemendikdasmen;
d. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan di pusat JDIH Kemendikdasmen; dan
e. pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis pengelolaan JDIH Kemendikdasmen.
Your Correction
