Correct Article 3
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Current Text
(1) Organisasi JDIH Kemendikdasmen terdiri atas:
a. pusat JDIH Kemendikdasmen; dan
b. anggota JDIH Kemendikdasmen.
(2) Pusat JDIH Kemendikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikoordinasikan oleh sekretariat jenderal melalui biro yang membidangi layanan hukum.
(3) Anggota JDIH Kemendikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. biro dan pusat pada sekretariat jenderal; dan
b. sekretariat pada unit utama.
Your Correction
