Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organisasi JDIH Kemendikdasmen terdiri atas: a. pusat JDIH Kemendikdasmen; dan b. anggota JDIH Kemendikdasmen. (2) Pusat JDIH Kemendikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikoordinasikan oleh sekretariat jenderal melalui biro yang membidangi layanan hukum. (3) Anggota JDIH Kemendikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. biro dan pusat pada sekretariat jenderal; dan b. sekretariat pada unit utama.
Your Correction