Correct Article 2
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Current Text
JDIH Kemendikdasmen bertujuan untuk:
a. menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi;
b. menjamin ketersediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
c. mengembangkan kerja sama yang efektif antara pusat JDIH Kemendikdasmen dan anggota JDIH Kemendikdasmen serta antar sesama anggota JDIH Kemendikdasmen dalam rangka penyediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum terkait Kementerian; dan
d. meningkatkan kualitas pembangunan hukum di bidang pendidikan dasar dan menengah dan pelayanan kepada publik secara transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Your Correction
