Correct Article 73
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Current Text
(1) Pelaksana harian (Plh.) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) huruf d digunakan apabila pejabat yang berwenang menandatangani Naskah Dinas tidak berada di tempat sehingga untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sehari-hari perlu ada pejabat sementara yang menggantikannya.
(2) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara, sampai dengan pejabat yang definitif kembali bertugas.
(3) Plh. mempertanggungjawabkan Naskah Dinas yang ditandatanganinya kepada pejabat definitif.
Your Correction
