Correct Article 72
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Current Text
(1) Pelaksana tugas (Plt.) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) huruf c digunakan apabila pejabat yang berwenang menandatangani Naskah Dinas belum ditetapkan.
(2) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara sampai dengan pejabat yang definitif ditetapkan.
(3) Plt. bertanggung jawab terhadap Naskah Dinas yang ditandatanganinya.
Your Correction
