Correct Article 66
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Current Text
(1) Selain pemberian derajat klasifikasi keamanan pada Naskah Dinas, digunakan juga pemberian nomor seri pengaman dan security printing.
(2) Pemberian nomor seri pengaman dan security printing bertujuan untuk mencegah pemalsuan dan perusakan serta jaminan terhadap keautentikan dan keaslian Naskah Dinas.
(3) Security printing dapat menggunakan metode-metode teknis:
a. kertas khusus;
b. tanda air (watermarks);
c. rosettes; dan
d. anticopy.
(4) Kertas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ialah kertas yang memiliki nomor seri pengamanan yang diatur tersendiri dan hanya diketahui pihak tertentu.
(5) Tanda air (watermarks) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ialah pola pada kertas yang muncul lebih terang atau lebih gelap dari sekitar kertas yang harus dilihat dengan cahaya dari belakang kertas karena variasi kerapatan kertas.
(6) Rosettes sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ialah suatu teknik security printing yang berbentuk garis melengkung tidak terputus, menempati suatu area tertentu, dan biasanya menyerupai bunga.
(7) Anticopy sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d ialah suatu teknik security printing dengan gans atau raster pada area tertentu dan tersembunyi dan hanya akan tampak apabila dokumen ini difotokopi.
Your Correction
