Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 memuat unsur sebagai berikut: a. penggunaan Lambang Negara atau Logo Kementerian; b. penomoran Naskah Dinas; c. penggunaan kertas, amplop, dan tinta; d. ketentuan jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, serta kata penyambung; e. penentuan batas/ruang tepi; f. nomor halaman; g. tembusan; h. lampiran; i. penggunaan tanda tangan, paraf, dan cap lembaga; dan/atau j. perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat Naskah Dinas.
Your Correction