Correct Article 38
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Current Text
Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 memuat unsur sebagai berikut:
a. penggunaan Lambang Negara atau Logo Kementerian;
b. penomoran Naskah Dinas;
c. penggunaan kertas, amplop, dan tinta;
d. ketentuan jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, serta kata penyambung;
e. penentuan batas/ruang tepi;
f. nomor halaman;
g. tembusan;
h. lampiran;
i. penggunaan tanda tangan, paraf, dan cap lembaga;
dan/atau
j. perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat Naskah Dinas.
Your Correction
