Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembuatan Naskah Dinas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. diciptakan atau dibuat dan dikirim oleh pihak yang berwenang; b. menggambarkan kejelasan maksud dan tujuan Naskah Dinas; c. mencantumkan hal Naskah Dinas yang singkat dan tepat sesuai dengan materi yang dimuat untuk memudahkan komunikasi, identifikasi, serta pemberkasan dan penyimpanan Naskah Dinas; d. mencerminkan ketelitian dan kecermatan; dan e. menggunakan bahasa INDONESIA yang efektif sesuai dengan kaidah bahasa INDONESIA.
Your Correction