Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata Naskah Dinas menjadi acuan bagi Unit Utama, Unit Kerja, Pusat, dan UPT dalam pengelolaan Naskah Dinas secara manual dan/atau elektronik di lingkungan Kementerian. (2) Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas; b. pembuatan Naskah Dinas; c. pengamanan Naskah Dinas; d. pejabat penanda tangan Naskah Dinas; dan e. pengendalian Naskah Dinas.
Your Correction