Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam Pengawasan Penggunaan Bahasa INDONESIA. (2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyampaian laporan pengaduan mengenai data atau informasi penggunaan dan/atau dugaan pelanggaran penggunaan Bahasa INDONESIA. (3) Laporan pengaduan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Kementerian dengan melampirkan: a. identitas pihak pelapor; b. identitas pihak terlapor; dan c. keterangan yang memuat data atau informasi penggunaan dan/atau dugaan pelanggaran penggunaan Bahasa INDONESIA.
Your Correction