Correct Article 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia
Current Text
(1) Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah memanfaatkan hasil Pengawasan Penggunaan Bahasa INDONESIA untuk:
a. menyempurnakan kebijakan mengenai penggunaan Bahasa INDONESIA;
b. membuat rekomendasi kepatuhan atas penggunaan Bahasa INDONESIA yang memenuhi kriteria Bahasa INDONESIA yang baik dan benar;
dan/atau
c. memberikan penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada lembaga dan/atau perseorangan yang memiliki sikap positif untuk memiliki kebanggaan, kesetiaan, dan kesadaran terhadap kaidah berbahasa INDONESIA serta memenuhi kriteria mutu penggunaan Bahasa INDONESIA yang baik dan benar.
Your Correction
