Correct Article 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia
Current Text
Ketentuan teknis operasional Pengawasan Penggunaan Bahasa INDONESIA ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang menangani urusan kebahasaan di Kementerian.
Your Correction
