Correct Article 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia
Current Text
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan untuk mengukur efektivitas kegiatan sosialisasi, pemantauan, dan/atau pendampingan yang telah dilakukan.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun menjadi laporan Pengawasan Penggunaan Bahasa INDONESIA.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rekomendasi dan/atau rencana tindak lanjut pengawasan Bahasa INDONESIA.
Your Correction
