Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan melalui: a. penyajian hasil analisis data objek bahasa; b. pemberian konsultasi penggunaan Bahasa INDONESIA; dan c. pelaksanaan asistensi penerapan kaidah Bahasa INDONESIA.
Your Correction