Correct Article 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia
Current Text
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan melalui:
a. penyajian hasil analisis data objek bahasa;
b. pemberian konsultasi penggunaan Bahasa INDONESIA;
dan
c. pelaksanaan asistensi penerapan kaidah Bahasa INDONESIA.
Your Correction
