Correct Article 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia
Current Text
(1) Objek Pengawasan Penggunaan Bahasa INDONESIA merupakan bahasa yang digunakan di lanskap dan dokumen resmi.
(2) Objek bahasa di lanskap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. nama geografi di INDONESIA;
b. nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA;
c. nama merek dagang yang berupa kata atau gabungan kata yang dimiliki oleh warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA;
d. nama lembaga usaha yang didirikan atau dimiliki warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA;
e. nama lembaga pendidikan yang didirikan atau dimiliki warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA;
f. organisasi yang didirikan atau dimiliki warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA;
g. nama jalan; dan
h. rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.
(3) Objek bahasa di dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. peraturan perundang-undangan;
b. dokumen resmi negara;
c. pidato resmi PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri;
d. bahasa pengantar dalam pendidikan nasional;
e. pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan;
f. nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik INDONESIA, lembaga swasta INDONESIA atau perseorangan warga negara INDONESIA;
g. forum yang bersifat nasional atau internasional di INDONESIA;
h. komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta;
i. laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada lembaga pemerintahan;
j. penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di INDONESIA;
k. informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di INDONESIA;
l. informasi melalui media massa; dan
m. dokumen lain.
Your Correction
