Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Objek Pengawasan Penggunaan Bahasa INDONESIA merupakan bahasa yang digunakan di lanskap dan dokumen resmi. (2) Objek bahasa di lanskap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. nama geografi di INDONESIA; b. nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA; c. nama merek dagang yang berupa kata atau gabungan kata yang dimiliki oleh warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA; d. nama lembaga usaha yang didirikan atau dimiliki warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA; e. nama lembaga pendidikan yang didirikan atau dimiliki warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA; f. organisasi yang didirikan atau dimiliki warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA; g. nama jalan; dan h. rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum. (3) Objek bahasa di dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. peraturan perundang-undangan; b. dokumen resmi negara; c. pidato resmi PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri; d. bahasa pengantar dalam pendidikan nasional; e. pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan; f. nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik INDONESIA, lembaga swasta INDONESIA atau perseorangan warga negara INDONESIA; g. forum yang bersifat nasional atau internasional di INDONESIA; h. komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta; i. laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada lembaga pemerintahan; j. penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di INDONESIA; k. informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di INDONESIA; l. informasi melalui media massa; dan m. dokumen lain.
Your Correction