Correct Article 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia
Current Text
Pengawasan Penggunaan Bahasa INDONESIA bertujuan untuk:
a. mewujudkan eksistensi bangsa, identitas nasional, dan persatuan INDONESIA dalam kehidupan majemuk di dunia global;
b. meningkatkan sikap positif agar masyarakat memiliki kebanggaan, kesetiaan, dan kesadaran terhadap kaidah berbahasa INDONESIA;
c. meningkatkan kemahiran berbahasa INDONESIA sesuai dengan standar;
d. memajukan peradaban bangsa dengan Bahasa INDONESIA;
e. meningkatkan kedisiplinan dan keteladanan dalam penggunaan Bahasa INDONESIA;
f. meningkatkan mutu penggunaan Bahasa INDONESIA dengan meminimalisasi kesalahan berbahasa; dan
g. melakukan perbaikan pada objek bahasa.
Your Correction
