Correct Article 17
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Current Text
(1) Penempatan Talenta ditetapkan berdasarkan Rencana Suksesi dengan mengacu pada Rumpun Jabatan.
(2) Rumpun Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan himpunan jabatan yang mempunyai tugas, fungsi, dan kompetensi yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan suatu pekerjaan serta memiliki kesamaan:
a. karakteristik pekerjaan yang sejenis dan kesamaan fungsi umum;
b. fungsi kerja dan kompetensi umum; dan
c. tugas dan spesialisasi kompetensi umum dan teknis.
(3) Rumpun Jabatan Kementerian ditetapkan oleh PyB.
(4) Penempatan Talenta di lingkungan Kementerian ditetapkan oleh Menteri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan rekomendasi Komite Talenta.
Your Correction
