Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana Suksesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. nama Talenta dalam Kelompok Rencana Suksesi Kementerian; b. urutan penempatan Suksesor dalam Jabatan Target; dan c. proyeksi posisi dan waktu penempatan. (2) Mutasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dilakukan melalui perpindahan dan/atau penempatan yang dilakukan di dalam internal Kementerian. (3) Pengayaan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dilakukan melalui pemberian kewenangan peran dan tanggung jawab serta pengakuan dan penghargaan dalam jabatan. (4) Perluasan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d dilakukan melalui pemberian kesempatan untuk mempelajari substansi di luar tugas dan fungsi yang saat ini diampu dalam lingkup jabatan yang sama. (5) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e merupakan pemberian penghargaan kepada Talenta PNS yang masuk ke dalam Kelompok Rencana Suksesi Kementerian. (6) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction