Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Retensi Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilaksanakan melalui: a. Rencana Suksesi; b. mutasi jabatan; c. pengayaan jabatan; d. perluasan jabatan; dan/atau e. penghargaan. (2) Retensi Talenta ditetapkan oleh ketua komite Talenta.
Your Correction