Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan Talenta merupakan strategi pengembangan karier dan kompetensi Talenta yang dilaksanakan melalui akselerasi karier, tugas belajar, dan bentuk pengembangan kompetensi lainnya. (2) Pimpinan unit kerja wajib mengizinkan dan mendukung pengembangan kompetensi dan karier kepada Talenta sesuai dengan rekomendasi Komite Talenta. (3) Rekomendasi pengembangan Talenta tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction