Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta dilakukan paling sedikit melalui: a. pemeringkatan Kinerja; dan b. penentuan tingkatan Potensial. (2) Identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta dilakukan menggunakan Kotak Manajemen Talenta sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan mengenai tata cara identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction