Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi Akuisisi Talenta dilaksanakan dengan cara membangun Talenta internal Kementerian. (2) Dalam hal Talenta internal Kementerian tidak dapat dipenuhi, strategi akuisisi Talenta dilaksanakan dengan cara mutasi dan/atau penugasan antarinstansi.
Your Correction