Correct Article 11
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Current Text
(1) Analisis Kebutuhan Talenta merupakan penghitungan jumlah kebutuhan Talenta yang akan dikelola dalam Manajemen Talenta untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Target.
(2) Analisis kebutuhan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. standar kompetensi Jabatan Target; dan
b. persyaratan Jabatan Target.
Your Correction
