Correct Article 10
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Current Text
(1) Identifikasi Jabatan Target dilaksanakan oleh Komite Talenta.
(2) Identifikasi dan penetapan Jabatan Target dilakukan untuk jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun.
(3) Identifikasi dan penetapan Jabatan Target dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Jabatan Target hasil identifikasi ditetapkan oleh Menteri.
(5) Komite Talenta dapat melakukan identifikasi dan mengusulkan penetapan Jabatan Target kembali sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Your Correction
