Correct Article 9
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Current Text
(1) Akuisisi Talenta merupakan strategi mendapatkan Talenta.
(2) Akuisisi Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
a. identifikasi dan penetapan Jabatan Target;
b. analisis kebutuhan Talenta;
c. strategi akuisisi Talenta; dan
d. identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta.
Your Correction
