Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Akuisisi Talenta merupakan strategi mendapatkan Talenta. (2) Akuisisi Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan: a. identifikasi dan penetapan Jabatan Target; b. analisis kebutuhan Talenta; c. strategi akuisisi Talenta; dan d. identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta.
Your Correction