Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Manajemen Talenta dilakukan melalui tahapan: a. akuisisi Talenta; b. pengembangan Talenta; c. Retensi Talenta; d. Penempatan Talenta; dan e. pemantauan dan evaluasi.
Your Correction