Correct Article 8
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Current Text
Penyelenggaraan Manajemen Talenta dilakukan melalui tahapan:
a. akuisisi Talenta;
b. pengembangan Talenta;
c. Retensi Talenta;
d. Penempatan Talenta; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
Your Correction
