Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Manajemen Talenta di lingkungan Kementerian memiliki ruang lingkup, sebagai berikut: a. kelembagaan Manajemen Talenta; b. penyelenggaraan Manajemen Talenta; dan c. Sistem Informasi Manajemen Talenta.
Your Correction