Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Perbukuan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan, dalam melaksanakan Pengawasan dapat dilakukan bekerja sama dengan: a. kementerian dan lembaga terkait; b. pemerintah daerah; c. satuan pendidikan; dan/atau d. asosiasi profesi di bidang perbukuan yang berbadan hukum, sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction