Correct Article 17
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Perbukuan
Current Text
(1) Lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan menyusun pedoman Pengawasan.
(2) Pedoman Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. mekanisme Pengawasan;
b. kriteria Pengawasan; dan
c. instrumen Pengawasan.
(3) Lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan mengembangkan sistem Pengawasan yang terintegrasi dengan sistem informasi perbukuan.
Your Correction
