Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Perbukuan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan menyusun pedoman Pengawasan. (2) Pedoman Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. mekanisme Pengawasan; b. kriteria Pengawasan; dan c. instrumen Pengawasan. (3) Lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan mengembangkan sistem Pengawasan yang terintegrasi dengan sistem informasi perbukuan.
Your Correction