Correct Article 15
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Perbukuan
Current Text
(1) Pengawasan Pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c merupakan Pengawasan terhadap kegiatan Pendistribusian Buku Teks Utama, Buku Teks Pendamping, dan Buku Nonteks untuk menjamin terdistribusinya Buku secara merata.
(2) Pengawasan Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. ketersediaan saluran distribusi Buku; dan
b. efektivitas pelaksanaan distribusi Buku.
(3) Pengawasan ketersediaan saluran distribusi Buku sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a mencakup:
a. ketersediaan agen, toko, dan/atau sarana distribusi Buku lainnya; dan
b. ketersediaan akses untuk Buku elektronik.
(4) Pengawasan efektivitas pelaksanaan distribusi Buku sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b mencakup:
a. ketepatan jumlah dan waktu pengiriman Buku;
b. ketepatan alamat tujuan pengiriman Buku;
c. keamanan pengemasan Buku;
d. kelancaran akses dan distribusi Buku untuk daerah terdepan, tertinggal, dan terluar; dan
e. kelancaran akses dan distribusi Buku untuk daerah bencana.
Your Correction
