Correct Article 13
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Perbukuan
Current Text
(1) Pengawasan Mutu Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan Pengawasan terhadap mutu Buku Teks Utama, Buku Teks Pendamping, dan Buku Nonteks untuk menjamin terpenuhinya standar Mutu Buku.
(2) Pengawasan Mutu Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemenuhan standar mutu Buku Teks Utama, Buku Teks Pendamping, dan Buku Nonteks.
(3) Pemenuhan standar mutu Buku Teks Utama, Buku Teks Pendamping, dan Buku Nonteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar dan kaidah perbukuan.
Your Correction
