Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Perbukuan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan Pengawasan sewaktu-waktu yang dilaksanakan berdasarkan: a. pemantauan terhadap informasi; atau b. pengaduan dari masyarakat. (2) Pemantauan terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara proaktif oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan untuk mendapatkan informasi secara terperinci dari kejadian yang ada di masyarakat. (3) Pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan secara langsung atau melalui kanal pengaduan yang terintegrasi dengan sistem informasi perbukuan. (4) Pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai: a. identitas pelapor yang sah; b. jenis dan deskripsi pelanggaran; dan c. bukti fisik, bukti tangkapan layar, bukti tautan, dan/atau bukti elektronik lainnya. (5) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui inspeksi lapangan. (6) Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk memperoleh fakta secara terperinci terkait pemantauan terhadap informasi atau pengaduan dari masyarakat.
Your Correction