Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Perbukuan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan menindaklanjuti hasil Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dalam bentuk: a. sosialisasi kebijakan perbukuan; b. perbaikan sistem dan kebijakan terkait perbukuan; dan/atau c. penyampaian rekomendasi sebagai bahan perbaikan kepada pemangku tanggung jawab terkait. (2) Dalam hal hasil Pengawasan rutin menemukan adanya pelanggaran etik dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan, lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan menyampaikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hasil Pengawasan rutin, tindak lanjut, dan rekomendasi dilaporkan kepada Menteri.
Your Correction