Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Perbukuan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan kegiatan pemetaan perbukuan. (2) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. survei pengumpulan data; dan b. verifikasi hasil survei. (3) Survei pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan secara luring dan/atau daring. (4) Verifikasi hasil survei sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui visitasi lapangan dan/atau verifikasi secara daring. (5) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Your Correction