Correct Article 8
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Perbukuan
Current Text
(1) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan kegiatan pemetaan perbukuan.
(2) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. survei pengumpulan data; dan
b. verifikasi hasil survei.
(3) Survei pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan secara luring dan/atau daring.
(4) Verifikasi hasil survei sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui visitasi lapangan dan/atau verifikasi secara daring.
(5) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Your Correction
