Correct Article 7
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Perbukuan
Current Text
Pengawasan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan dilaksanakan dalam bentuk:
a. Pengawasan rutin; dan
b. Pengawasan insidental.
Your Correction
