Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Perbukuan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan dilaksanakan dalam bentuk: a. Pengawasan rutin; dan b. Pengawasan insidental.
Your Correction